Terpidana mati asal Filipina itu harus siap menghadapi regu tembak di usianya yang terbilang muda, 30 tahun, lantaran kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Lahir di Baliung Bulacan, Filipina, 10 Januari 1985, Mary Jane pasti tak menyangka hidupnya akan berakhir tragis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
25 April 2010
Ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Divonis mati Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
23 Desember 2010
Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman, Mary Jane tetap dihukum mati.
31 Mei 2011
Putusan kasasi Mahkamah Agung kembali menguatkan putusan PN Sleman dan PT Yogyakarta.
31 Desember 2014
Presiden Joko Widodo menolak grasi Mary Jane lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31/G.
25 Maret 2015
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mary Jane.
24 April 2015
Mary Jane tiba di LP Besi, Nusakambangan, Cilacap.
27 April 2015
PK kedua yang diajukan Mary Janed tidak diterima PN Sleman dengan pertimbangan, PK hanya bisa diajukan satu kali. Presiden Jokowi menegaskan eksekusi terhadap Mary Jane tetap akan dilakukan meski Presiden Benigno Aquino III meminta eksekusi dibatalkan. (rdk)