PK kedua warga negara Filipina itu bahkan ditolak Senin lalu setelah beberapa jam diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Grasi dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 3 permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, namun ada dua pengecualian.
Kedua, terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Eksekusi terhadap Mary Jane diputuskan ditunda. Pemerintah Filipina mengajukan permohonan penundaan eksekusi terkait pemeriksaan perkara orang yang diduga sebagai perekrut Mary.
Lihat FOKUS: Bergerak Menuju Regu Tembak
"Ditunda karena terakhir ada permohonan dari Filipina melalui Presiden, ternyata hari ini (kemarin) ada yang menyerahkan diri. Jadi dia menyatakan bahwa dia merekrut Mary Jane," kata Prasetyo.
Dengan ditundanya eksekusi terhadap Mary Jane, tadi malam hanya delapan terpidana yang dieksekusi. Mary Jane sendiri dikabarkan sudah dibawa ke LP Wirogunan, Yogyakarta dari Nusakambangan.
Mary Jane selama ini ditahan di Wirogunan atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta tahun 2010 silam.
Baca juga:
Eksekusi Mati Ditunda, Mary Jane Dikirim Kembali ke Yogya
Seribu Lilin demi Selamatkan Mary Jane dari Eksekusi Mati
Banjir Doa untuk Terpidana Mati Mary Jane Jelang Eksekusi (sur)