Hal ini dikatakan Prasetyo usai meninjau langsung lokasi eksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penolakan ini, Prasetyo menegaskan, Indonesia bukan memusuhi negara asal para terpidana atau terpidana itu sendiri. "Yang diperangi adalah kejahatan narkoba yang akibatnya mengancam kelangsungan hidup," ujarnya. (Baca fokus: Setelah Bedil Menyalak)
Dini hari tadi delapan terpidana mati dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Limus Buntu, Pulau Nusakambangan. Hanya satu terpidana yang berasal dari Indonesia yakni Zainal Abidin. Sementara tujuh sisanya adalah warga negara asing. (Baca juga: Prasetyo: Eksekusi 8 Terpidana di Menit dan Detik yang Sama)
Delapan orang tersebut merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kasusnya telah punya kekuatan hukum tetap. Berbagai upaya hukum sudah mereka tempuh sebelumnya akhirnya eksekusi dilaksanakan.
Satu terpidana mati ditunda eksekusinya yakni Mary Jane Veloso karena ada ada permohonan dari pemerintah Filipina. Permohonan ini terkait adanya penanganan kasus oleh polisi setempat yang melibatkan Maria Kristina Sergio, wanita yang diduga merekrut Mary Jane untuk membawa 2,6 kilogram heroin masuk ke Indonesia 2010 silam. (Baca juga: Empat Jenazah Terpidana Mati Dipulangkan ke Negara Asal)
Kuasa hukum Mary Jane sendiri mengatakan masih akan terus menempuh upaya hukum agar kliennya terbebas dari hukuman mati. Peninjauan Kembali (PK) sudah dua kali diajukan dan ditolak. Karena itu harapan saat ini pada pengampunan atau grasi dari Presiden. Meski grasi atau pengampunannya sempat ditolak, Mary Jane melalui kuasa hukumnya bertekad akan mengajukan grasi lagi karena presiden berwenang mengeluarkan grasi lebih dari satu kali dengan berbagai persyaratan. (sur)