Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan keputusan tersebut merupakan awal yang baik bagi pemerintah bahwa penegakan hukuman mati tidak boleh dilakukan dengan serampangan.
"Ini bisa menjadi contoh untuk memastikan kepada negara lain perspektif dan posisi sebagai korban itu penting dalam penegakkan hukum sebelum vonis hukuman mati. Bandar dan korban adalah dua hal berbeda," kata Anis kepada CNN Indonesia, Rabu (29/4). Lihat Juga FOKUS Menelusuri Jejak Cuci Duit Narkotik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Saudi, hal ini sama sekali tidak dilihat. Mereka yang membela diri karena diperkosa tetap dilihat sebagai pembunuh. Ketidakadilan ada di sini. Indonesia saya harap bisa memberikan contoh aspek korban harus diutamakan dan menjadi pertimbangan," kata Anis.
Sementara itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia telah menyatakan siap memberikan bantuan bagi penyelidikan kasus Mary atas dugaan perdagangan manusia. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan hal tersebut Rabu pagi ini di Dermaga Wijayapura, Cilacap.
"Apa benar terjadi tindak pidana perdagangan manusia dan apakah benar Mary Jane korban human trafficking. Polri siap membantu melakukan penyelidikan," kata Badrodin menegaskan.
Baca Juga:
Cerita Anda, Perempuan di Balik Koper Narkotika
Perempuan di Balik Lalu Lintas Narkotik
BNN: Perempuan Kurang Pendidikan, Target Sindikat Narkotika (utd)