Dalam berkas dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa Swie Teng telah mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan palsu saat KPK menyidik FX Yohan Yap dalam kasus suap tukar guling kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Yohan merupakan anak buah Swie Teng di perusahaan miliknya, PT Bukit Jonggol Asri, dan telah lebih dulu masuk bui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priya mengatakan perbuatan seseorang yang dikategorikan merintangi penyidikan bisa diketahui tanpa perlu melihat hasil dari perbuatannya. Terlebih, jika perbuatan itu dilakukan pada saat penyidikan berjalan.
Swie Teng menjadi terdakwa dalam perkara rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang diajukan PT BJA. Selain didakwa menyuap bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan duit senilai Rp 5 miliar, Swie Teng juga didakwa menghalangi proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Swie Teng diduga mengarahkan anak buahnya yang bersaksi di KPK untuk 'menimpakan' tindak pidana suap kepada adiknya, Haryadi Kumala. Mereka diperintahkan memberi kesaksian bahwa duit suap diberikan atas sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT Briliant Perdana Sakti.
Selain memerintahkan pembelian telepon seluler untuk menghindari penyadapan KPK, Swie Teng juga diduga telah memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. (agk)