Hal itu kini membuat Alex Usman meminta agar atasan-atasannya turut diperiksa dalam kasus yang sedang diusut Badan Reserse Kriminal Polri tersebut. Dia pun menunjuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Sekretarid Daerah DKI Jakarta sebagai atasan yang dimaksud.
"Pastinya harus diperiksa. Jika bisa, Pak Ahok yang diperiksa," kata Ahmad DJ. Afandi, kuasa hukum Alex, saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, proyek UPS diusulkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta dan kliennya tidak ada keterlibatan langsung.
Afandi pun menambahkan, kliennya tidak pernah menyinggung nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana. Menurutnya Haji Lulung - sapaan akrab Lunggana - tak ada kaitannya dalam kasus tersebut.
"Pak Alex tak pernah menyebutkan dengan Haji Lulung. Ini tidak ada kaitannya dengan Haji Lulung," ujarnya.
"Itu urusan Bappeda, Pak Alex tak ada hubungan langsung. Pak Alex hanya setingkat lurah, tak mungkin bisa intervensi," kata Afandi.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 50 miliar ini, penyidik kini sudah menetapkan dua tersangka Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Alex Usman diketahui berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta.
Sementara itu, Zaenal Soleman, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, menurut Mabes Polri, kemungkinan berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.
Kepolisian memaparkan nantinya pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (meg)