"Saya ditangkap Bareskrim, tolong beritahu pimpinan," demikian isi pesan singkat Novel seperti yang disebutkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat dini hari (1/5).
Priharsa mengatakan kabar tersebut membuat jajaran komisioner KPK terkejut. Saat ini pihak KPK tengah menjalin komunikasi dengan kepolisian untuk mengonfirmasi sekaligus memberi bantuan hukum terhadap Novel. (Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Hasil investigasi KPK juga menyimpulkan pencuri tersebut tewas di rumah sakit akibat dihajar anggota Polres Bengkulu.
Belakangan kasus Novel kembali mencuat, persis ketika KPK kembali dirundung persoalan pasca menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan jadi tersangka. (den)