"Kalau penahanan tetap dilakukan, upaya-upaya yang sudah dikondisikan dengan baik bisa berantakan," ujar Johan Budi SP, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, ketika jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).
Selama ini, pihaknya telah berusaha meredam kisruh antar dua lembaga penegak hukum. Berkas perkara tersangka kasus suap dan gratifikasi Komjen Budi Gunawan pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan, alih-alih diteruskan penyidikannya oleh lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Johan menjelaskan, tak menutup kemungkinan apabila lembaga antirasuah melakukan pendekatan ke presiden. "Memang ada upaya-upaya untuk menyampaikan ke banyak pihak agar situasi dan kondisi kondusif antara KPK dan Polri," katanya.
Saat ini Novel dibawa tim penyidik ke Mako Brimob Kelapa Dua, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia keluar dari Bareskrim Polri tanpa sepatah kata pun.
Sebelumnya, Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari (1/5). Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Kalau penahanan tetap dilakukan, upaya-upaya yang sudah dikondisikan dengan baik bisa berantakanJohan Budi SP |
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu, Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
(eno)