Sepupu Mendikbud Anies Baswedan itu ditangkap karena kasus lama yang menjeratnya saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu karena diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas dikembalikan Kejaksaan dengan dua perunjuk: meminta tambahan keterangan dan rekonstruksi dilakukan oleh bersangkutan, bukan peran pengganti," ujar Badrodin.
“Kasus ini tahun depan sudah kedaluwarsa. Artinya hak menuntut sudah tidak ada lagi. Jadi kalau tidak segera diselesaikan, korban dan keluarga bisa saja menuntut Polri," kata Badrodin.
Perwira bintang empat itu menyatakan selama ini Novel selalu menolak diperiksa dengan alasan sedang bertugas. Akibatnya penanganan kasus terancam molor.
"Dilakukan pemanggilan oleh penyidik sekali, dua kali, dia tidak hadir. Alasannya melaksanakan tugas. Kalau menunggu terus, bisa sampai pensiun nanti," ucap Badrodin.
Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi
Usman Hamid, advokat sekaligus sahabat Novel yang menemaninya selama diperiksa di Bareskrim Polri pagi tadi, menyatakan ada dua surat panggilan yang masuk, namun tak ditujukan langsung ke Novel, melainkan ke para pimpinan KPK.
Alhasil, ujar Usman, sikap Novel bergantung pada kebijakan pimpinan KPK. Untuk surat panggilan kedua, Novel berencana memenuhinya, bahkan pegawai KPK saat itu sudah siap mengantarkannya. Tapi pimpinan KPK menugaskan dia ke tempat lain sehingga Novel batal ke Bareskrim. (agk)