Sebaliknya, Basarah juga meminta masyarakat tidak melanjutkan politisasi apapun jika nantinya pihak KPK melakukan penangkapan kepada anggota atau pimpinan Polri, dengan alasan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini meminta agar Polri dapat memproses perkara Novel dengan adil dan transparan.
Jumat (1/5) dini hari, Novel ditangkap di rumahnya. Dia dibawa ke kantor Badan Reserse Kriminal Polri dan langsung menjalani pemeriksaan, meski ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasehat hukum.
Di hari yang sama, sebelum ibadah salat Jumat, Novel kemudian dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil. Saat itu dia sempat mengenakan seragam oranye tahanan polisi. Tangannya pun diikat penyidik, bukan dengan borgol tapi dengan tali.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, Novel menolak lantaran tak didampingi kuasa hukum. Pada Sabtu, sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 silam oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
(meg)