Menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam, Jazuli memilih langsung bergegas memasuki mobil jemputan yang menantinya di pelataran Gedung KPK. Dia menghindari pertanyaan wartawan setelah memberi kesaksian dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR Komisi VIII periode 2009-2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (Baca juga: PPATK Serahkan LHA Kasus Haji ke KPK untuk Jerat SDA) (hel)