Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan tidak ada masalah terkait tudingan tersebut. Dia mengatakan apa yang anak buahnya lakukan sudah sesuai mekanisme penegakan hukum.
Oleh sebab itu, Budi pun menantang agar semuanya bisa diselesaikan di pengadilan. "Kalau mau praperadilan silakan. Itu akan diuji di praperadilan, silakan saja," kata Budi saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (4/5) petang. (Baca juga: Novel Baswedan Tuntut Polri Pasang Baliho Permintaan Maaf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi pun menegaskan jangan ada usaha berandai-andai dalam penyelesaian kasus Novel kali ini. Dia mengatakan jangan sekali-kali ada yang mengeluarkan aturan sendiri.
Sebelumnya kuasa hukum Novel Baswedan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut terdapat dalil yang mengatakan jika ada indikasi Kabareskrim tidak melakukan koordinasi dengan Kapolri.
Bahkan, Kabareskrim dianggap membangkang dan tidak mematuhi perintah dari Presiden Indonesia Joko Widodo.
"Perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel mungkin berarti : (a) Tidak ada koordinasi di antara Kapolri dengan Kabareskrim, (b)
Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan Presiden, (c) Direktur Tindak Pidana Umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan Presiden," ujar keterangan soal poin ajuan praperadilan yang diterima CNN Indonesia. (sip)