Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan kasus Novel akan tetap ditangani seperti biasa. Dia menegaskan praperadilan tidak akan menghapus kasus itu sendiri. "Tidak ada masalah, silakan ajukan saja. Kasus Novel tetap kami tangani seperti biasa," kata Budi di Bareskrim Polri, Senin (4/5). "Kemarin juga penangguhan sudah kami berikan atas koordinasi Kapolri dan presiden. Itu tidak masalah karena semua untuk kebaikan, tapi tidak menghilangkan kasus itu sendiri."
"Itu salah satu saja, boleh saja keluarga tidak ingin melanjutkan kasus tapu kejadian ini harus diselesaikan secara hukum. Jadi kita lanjutkan," kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum Novel, Bahrain, mengatakan permohonan gugatan praperadilan itu akan diserahkan ke PN Jaksel sekitar pukul 14.00 WIB. "Kami sudah berkoordinasi dngan Novel. Berkasnya sudah lengkap dan tinggal diserahkan ke pengadilan," ujar Bahrain saat dikonfirmasi.
Sebelumnya pada Jumat dini hari lalu, Novel ditangkap di rumahnya. Dia dibawa ke kantor Badan Reserse Kriminal Polri dan langsung menjalani pemeriksaan, meski ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasehat hukum. (Baca penjelasan: Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa)
Di hari yang sama, sebelum ibadah salat Jumat, Novel kemudian dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil. Saat itu dia sempat mengenakan seragam oranye tahanan polisi. Tangannya pun diikat penyidik, bukan dengan borgol tapi dengan tali.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, Novel menolak lantaran tak didampingi kuasa hukum. Pada Sabtu, sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta. (Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi)
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 silam oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (sip)