Heru pun menegaskan, tidak akan lagi memperpanjang batas waktu penyerahan DPA untuk menunggu SKPD dan UKPD yang belum menyerahkan syarat pencairan dana dalam APBD itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar banyaknya SKPD dan UKPD yang belum menyerahkan DPA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun menanggapinya dengan santai. Mantan Bupati Belitung Timur itu berjanji akan memecat para kepala SKPD dan UKPD yang terlambat menyerahkan DPA dalam waktu dekat ini.
"Sanksinya kan sudah ditegaskan, kepala SKPD dan UKPD akan distafkan jika terlambat," ujar Heru menambahkan.
Walaupun hanya sedikit SKPD dan UKPD yang menyerahkan DPA, namun Ahok yakin pembangunan di ibu kota tidak akan terhambat pada tahun ini. Menurut Ahok, masih ada kesempatan bagi SKPD dan UKPD tersisa untuk menyerahkan DPA dalam APBD-P 2015.
"(Kegiatan pembangunan) jalan saja, tidak akan SiLPA, karena ada APBD-P 2015," ujar Ahok.
Beberapa SKPD dan UKPD yang sudah menyerahkan DPA di antaranya adalah Dinas Kependudukan, Dinas Koperasi UMKM, Satpol PP, Kabupaten Kepulauan Seribu, Sudin Perindustrian Jakarta Pusat, Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Sudin Kominfo Jakarta Pusat, dan RSUD Kepulauan Seribu.
(obs)