"Enggak apa-apa, itu boleh. Untuk koreksi kami juga karena kami ingin bekerja dengan baik. Jadi jangan tertutup," ujar Budi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, penyidik Korps Bhayangkara telah menyalahgunakan wewenang, salah satunya membatasi akses pengacara untuk mendampingi klien.
Pengacara Novel yang kemudian menyusul ke Bareskrim pukul 2.00 WIB mengatakan tidak dapat mendampingi Novel. Mereka baru diperbolehkan menemani Novel saat pagi hari pukul 8.30 WIB, setelah bertengkar terlebih dulu dengan penyidik.
Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu dengan dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Penetapan tersangka dilakukan pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu, Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. (utd)