Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) sebelumnya memang mendapat kritik dan kecaman dari berbagai pihak setelah menangkap Novel dan dinilai melewati kewenangan Presiden atas manuvernya itu. Sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Tedjo menilai bahwa jika ada hal yang perlu diperbaiki, maka harus diluruskan dan dilakukan perbaikan sebelum akhirnya ditindaklanjuti.
"Presiden tidak mencampuri urusan yang terkait dengan masalah hukum, proses hukum. Tapi Beliau tidak menyukai ada kegaduhan. Beliau menyukai semua tenang, tetap berjalan, sehingga tidak mengganggu situasi tenang menjadi gaduh," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buwas sudah melaksanakan perintah Presiden dengan tidak menahan. Kompolnas tidak menilai kinerja itu, Kapolri yang menilai. Kami hanya melihat kalau ada yang kurang pas, kami luruskan. Kemudian kalau ada informasi dan masukan, kami serahkan kepada Polri," ujar dia melanjutkan.
Sebelumnya, Novel dijerat oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas perkara yang terjadi 11 tahun silam. Ia dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu sejak 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Pada Jumat (1/5) dini hari lalu Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia dibawa oleh tim penyidik ke kantor Bareskrim Mabes Polri dan langsung menjalani pemeriksaan. Di sana ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasehat hukumnya.
Kemudian di hari yang sama, sebelum ibadah salat Jumat, Novel dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Saat itu ia sempat mengenakan seragam oranye tahanan polisi. Tangannya pun diikat penyidik, bukan dengan borgol tetapi dengan tali.
Kasus Novel ini rentetan ketegangan antara KPK dan Polri. Ketegangan ini dimulai dengan ditetapkannya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK sesaat setelah Presiden Jokowi menyebut namanya sebagai calon kapolri.
Kemudian penetapan ini berlanjut dengan ditetapkannya pimpinan KPK, Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus perintah memberikan kesaksian palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi dan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. (utd)