Apabila sesuai jadwal, kesaksian mereka akan diperdengarkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB. (Baca juga: Pejabat Perusahaan Minyak Beli Alphard Rp 925 Juta buat Sutan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keduanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan anggota DPR Tri Yulianti zan supir Tri, Asep Toni.
"Di Toko Buah All Fresh di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rudi bertemu dengan Tri dan menyerahkan tas ransel warna hitam yang berisikan uang sejumlah USD 200 ribu," katanya. (Baca juga: Sutan Bertingkah, Hakim: Hemat Komentar Agar Tak Copot Behel)
Tak berselang lama, Rudi memberitahu Sutan ihwal duit tersebut ketika bertemu di rumah Sutan, Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan. "Pada saat itu terdakwa (Sutan) menyindir Rudi dengan mengatajan anggota Komisi VUI sebanyak 54 orang sehingga menurut Rudi, pemberian uang THR tersebut sudat diterima tetapi masih kurang," katanya.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi Sutan yakni maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (sip)