"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya," ujar Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).
Selain menolak keberatan, Hakim Artha juga memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Sutan sebagai terdakwa. Sementara untuk biaya perkara ditangguhkan hingga persidangan perkara tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan menganggap jaksa penuntut umum tidak menyebutkan secara gamblang kapan dan di mana kejadian perkara berlangsung. Penasehat hukum Sutan juga menilai jaksa tidak menyebut bentuk tindak pidana yang dialamatkan kepada Sutan.
Namun keberatan itu dinilai tidak memiliki relevansi dengan surat dakwaan penuntut umum. Eksepsi pun ditolak karena dianggap tidak memiliki alasan kuat.
Sementara untuk pokok keberatan Sutan, majelis hakim sama sekali tidak melihat kaitan dengan pokok perkara yang disidangkan. Dalam pokok keberatannya, Sutan mengaku selama hidupnya memegang teguh dan mencontoh pelajaran orang tua dan agama.
Selama menjadi penyelenggara, Sutan pun mengklaim turut mengampanyekan anti-politik uang dan mendukung pencegahan korupsi. Politikus yang terkenal dengan jargon "ngeri-ngeri sedap" itu menuduh KPK telah melakukan perlakuan sewenang-wenang, termasuk kepada keluarganya.
Namun pernyataan Sutan yang termaktub dalam nota keberatan itu dianggap tak punya relevansi dengan pokok perkara dakwaan. "Alasan-alasan keberatan bukanlah keberatan. Keberatan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak," ujar Hakim Artha. (Baca juga: Soal Duit dari Jero, Sutan Bhatoegana: Saya Tak Pernah Minta).
Didakwa Terima USD 140 Ribu
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menerima duit suap USD 140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Duit tersebut diterima oleh tenaga ahli Sutan, Iryanto Muchyi.
“Untuk mempengaruhi para anggotanya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun anggaran 2013," ujar jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5).
Selain itu, duit itu juga didakwa digunakan Sutan untuk mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P. Lebih jauh, Sutan juga mempengaruhi pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
Merujuk berkas dakwaan, pada 27 Mei 2013, Sutan menelepon Waryono untuk bertemu di Restoran Edogin Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan, hadir pula anak buah Waryono, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial. Waryono meminta Sutan untuk mengatur jalannya rapat di DPR.
Menanggapi permintaan tersebut, Sutan menyanggupinya. "Saya akan mengendalikan raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. Nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya, Iryanto Muchyi," kata jaksa menirukan ucapan Sutan berdasarkan berita acara pemeriksaan di KPK.
Kemudian, tanggal 28 Mei 2013, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui orang suruhannya, menemui Waryono dan menyerahkan sebuah tas kertas. "Tas tersebut berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat. Selanjutnya, Waryono menuliskan rincian penghitungan duit yang akan diserahkan ke Komisi VII," ujarnya.
(hel)