Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, Waryono bersama Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami, melakukan tindak pidana tersebut.
"Terdakwa memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara," kata Jaksa Fitroh saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (Waryono) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Memperkaya terdakwa senilai Rp 150 juta, memperkaya Sri Utami Rp 2,398 miliar," katanya.
"Terdakwa minta agar cari dana yang diambilkan dari hasil pengadaan barang jasa kegiatan-kegiatan yang pelaksanaannya di bawah koordinator Sri Utami," katanya.
Setelah Sri Utami diangkat, sekretariat jenderal merancang tiga proyek tersebut. Pada proyek sosialisasi kebijakan sektor ESDM, Sri Utami didakwa melakukan kegiatan fiktif dan meminjam nama 48 perusahaan rekanan dengan imbalan sekitar 2 hingga 5 persen dari nilai pekerjaan.
Seluruh perusahaan menerima duit Rp 4,18 miliar setelah dipotong pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun dipalsukan.
Selanjutnya, pada proyek sepeda sehat, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM mendapat alokasi anggaran senilai Rp 4,175 miliar. Paket pengerjaan yakni sebanyak 43 buah untuk 43 perusahaan di enam kota dengan biaya tiap paket yakni Rp 100 juta.
"Bayu Prayoga (pegawai Kementerian ESDM) membuat dokumentasi seolah-olah ada pelaksanaan kegiatan sepeda sehat du Kabupagen Purworejo, Tegal, Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Yogyakarta. Padahal, hanya dilakukan di Purwokerto," ujar jaksa. Hasil dokumentasi kemudian digunakan untuk merumuskan laporan kegiatan palsu.
Lebih jauh, pada proyek perawatan gedung, kementerian memiliki dana senilai Rp 37,8 miliar. Praktiknya, mereka tak menggelar pelelangan untuk perusahaan penggarap proyek.
Atas dakwaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hel)