Advokat dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Andi Muttaqien mengatakan awalnya UU P3H dibuat untuk menyasar kejahatan terorganisir yang biasa dilakukan korporasi.
"Namun, ternyata persentase kriminalisasi atas petani mencapai 43 persen dan tak satupun korporasi yang berhasil dijerat UU ini," kata Andi saat konferensi pers di kantor Walhi, di Jakarta Selatan, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, alih-alih menejerat mafia hutan yang dilatarbelakangi oleh korporasi nakal, UU ini menjadi tabir perlindungan kejahatan korporasi dengan menjerat masyarakat adat, masyarakat lokal, dan masyarakat desa, menurut keterangan Koalisi Anti Mafia Hutan.
Kasus-kasus yang dilakukan korporasi tersebut berupa pembakaran hutan, luas lahan tidak sesuai izin, serta penebangan liar. "Paling banyak itu kasus terkait hutan tanaman industri. Daerah yang paling banyak kami laporkan yaitu Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan," kata Muhnur.
Lebih lanjut lagi, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhnur Satyahaprabu menyatakan ada sekitar 33 ribu masyarakat menetap di kawasan hutan yang terawasi pemerintah. UU P3H dikhawatirkan akan melahirkan kasus-kasus kriminalisasi terhadap warga setempat, seperti yang terjadi kepada Nenek Asiani (63).
Saat ini, Walhi tengah membentuk tim penanganan kasus kejahatan lingkungan. "Laporan terbaru dari masyarakat yang kami terima berjumlah sekitar 40 laporan. Kami sarankan kasus-kasus itu diusut dengan memaksimalkan lembaga yang sudah ada dan bukannya dengan membentuk Lembaga P3H," katanya.
Salah satu kasus yang menimpa warga lokal adalah kasus Nenek Asiani. Asiani harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Situbondo karena dituduh PT Perhutani mencuri 38 papan kayu Perhutani di Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Pasal yang didakwakan kepadanya adalah pasal 12 huruf d UU P3H.
Pasal 12 huruf d tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin."
Asiani kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara satu tahun serta denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. (utd)