"Indonesia adalah negara dengan perusakan hutan paling tinggi, dan ada beberapa isu mengenai regulasi sektor kehutanan yang membuka potensi korupsi," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara keenam peraturan Menteri Kehutanan yang terindikasi menjadi jalur korupsi adalah Permenhut P.50/2010 juncto P.62/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam; Permenhut P.33/2009 juncto. P.5/2011 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi; Permenhut nomor P.56/2009, Permenhut P.55/2006 juncto, Permenhut P.8/2009 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara; Permenhut P.18/2007 dan Permenhut P.39/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.
"Jika permasalahan ini dilihat dari hulu ke hilir, maka permasalahannya terletak pada korupsi di sektor kehutanan. Akibat korupsi, maka pengawasan hutan tidak efektif. Praktek illegal logging marak dilakukan dan akhirnya mempercepat deforestasi," kata Emerson.
Akibat korupsi pula alih fungsi lahan kian tidak terkendali. Praktek korupsi pada sektor ini dalam kondisi menghawatirkan dan terjadi beberapa tahap. Misalnya dalam rantai suplai industri kayu mulai dari perizinan, penebangan, pengangkutan, pelelangan, dan saat pembayaran pajak dan retribusi.
"Setidaknya hal ini bisa menjadi komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan perubahan dan revisi sejumlah regulasi yang berpotensi merugikan negara," ujar Emerson.