Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ruko sitaan itu terletak di Kompleks Sudirman City Square Blok E/10 jalan Jend Sudirman, Pekanbaru, Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus pencucian uang biasanya melibatkan kerabat atau keluarga untuk menyamarkan harta atau aset tersangka," kata Priharsa.
M. Nazir merupakan saudara kandung Nazaruddin. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu tercatat sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk jadi saksi kasus yang menjerat Nazaruddin.
Sementara Rita merupakan kakak sepupu Nazaruddin yang tercatat menjabat sebagai anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra. Sebelum ditangkap di tengah pelariannya ke Kolombia, Nazaruddin pernah dikabarkan bersembunyi di rumah Rita.
M. Nazir sempat diduga sebagai orang yang ikut dalam pelarian Nazaruddin ke Kolombia pada 2011. Hal itu membuat keder M. Nazir sampai akhirnya terungkap bahwa kerabat yang menemani Nazaruddin dalam pelarian adalah sepupunya, Nazir Rahmat.
Selama pelarian itu Nazaruddin diduga kuat menyimpan atau mengalirkan duit hasil korupsi ke sejumlah pihak, termasuk pembelian saham PT Garuda Indonesia. Cuci duit lewat pembelian saham itu diduga dilakukan dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas perbuatanya, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (agk)