"Kejaksaan sudah melaksanakan sebenarnya eksekusi administratif," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5). Setelah eksekusi administratif, eksekusi selanjutnya tinggal eksekusi fisik saja. Lahan tersebut selanjutnya diputuskan dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sejak Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemerintah harus mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus pada Februari 2007. Namun hingga kini eksekusi belum selesai terlaksana. Salah satu kendala utama terhambatnya proses eksekusi lantaran terdapat penolakan dari warga setempat yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat mencari nafkah.
Saat ini, Siti merasa masih perlu mensosialisasikan kepada warga sekitar lahan bahwa peralihan ini tidak akan menghilangkan mata pencaharian mereka. Sosialisasi sejauh ini, Siti katakan, sudah dilakukan melalui media massa, seperti RRI Medan, dan tokoh-tokoh masyarakat lokal.
(sur)