Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menganjurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meniru apa yang dilakukan bank-bank di Indonesia dalam mengelola pengaduan konsumen.
Sudaryatmo mengungkapkan, bank-bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk membuat laporan pengaduan yang masuk selama tiga bulan dan menyerahkan laporan tersebut ke Bank Indonesia (BI).
"Seperti bank-bank itu, BPJS Kesehatan harus membuat laporan complain handling. Setiap tiga bulan masalah yang diadukan konsumen apa dan tindak lanjutnya bagaimana," ujar Sudaryatmo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan dalam sambutannya di Forum Dialog Konsumen 'Membedah Pelayanan BPJS Kesehatan' di Kridangga Ballroom, Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5).
Dia menuturkan, YLKI memiliki keyakinan bahwa partisipasi konsumen dapat diberdayakan untuk meningkatkan pelayanan. "Kami mendorong konsumen untuk mengadu. Data di Indonesia masih rendah dibanding negara-negara lainnya," kata dia.
Dalam catatan YLKI, imbuh Sudaryatmo, banyak juga diterima pengaduan yang berguna bagi pemberi layanan atau pengusaha. Tak hanya itu, ia mengaku telah mendapat banyak pelajaran dari pelaku usaha yang punya komitmen untuk memberikan ruang selebar-lebarnya kepada konsumen untuk mengadu.
"Dan memanfaatkan ruang itu untuk perbaikan layanan," ujar dia.
Selain para konsumen, forum ini juga melibatkan narasumber yang berkaitan kuat dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan, antara lain Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Yout Savithri. Bendahara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumaryono Raharjo, dan perwakilan dari BPJS Kesehatan Ikhsan.
(meg)