Dalam kasus protitusi online yang baru saja diungkap Polres Jakarta Selatan, PSK hanya menjadi saksi untuk RA alias Obbie. Pria ini mengelola bisnisnya sendirian dari mulai menentukan harga, menerima pembayaran hingga menentukan tempat pertemuan dengan pelanggan dan kamar hotal yang akan digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Obbie sendiri petugas mengenakan pasal 296 dan pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Namun Audie enggan merinci siapa saja yang akan dijadikan saksi dalam kasus ini. Tersangka juga diperkirakan tidak akan bertambah. Pasalnya Robbie ditengarai adalah pemain tunggal.
Selain menawarkan jasa kencan dengan harga tinggi, Obbie juga mengatur pertemuan dirinya dengan calon pelanggan untuk menerima pembayaran uang pangkal, menentukan tempat pertemuan hingga menentukan sendiri kamar hotel bintang lima yang akan dipakai.
Obbie mematok harga untuk sekali kencan sebesar Rp 80 juta hingga Rp 200 juta untuk kencan short time. Durasi kencan singkat ini hanya tiga jam.
Obbie ditangkap Jumat malam pekan lalu di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Sebelum menangkap Obbie, Polisi berpura-pura menjadi pelanggan yang memesan teman kencan untuk bisa menemuinya. (Baca juga: Obbie Kelola Bisnis Prostitusi Online Kelas Atas Sendirian) (sur)