"Hari ini laporan akan diserahkan kepada saya untuk diproses ke peradilan umum. Ini akan saya tindak lanjuti," ujar Budi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketika PN menangkap bandar narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat, PN diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada pemilik diskotek. (Baca: Polisi yang Disuap Bandar Narkoba Rp 5 M Disebut Berprestasi)
Sejauh ini, Divisi Propam telah menyita uang sejumlah Rp 530 juta dan beberapa ribu dolar Amerika Serikat serta beberapa keping emas yang diduga hasil pemerasan PN. Budi berkata, saat ini pemilik diskotek alias sang pemberi suap masih berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut Budi belum dapat mengkonfirmasi isu diskotek tersebut merupakan tempat langganan para pejabat negara dan anggota DPR untuk mengkonsumsi narkoba. "Masih dugaan," ucapnya. (obs)