"Undang-undangnya berasal dari polisi dan kejaksaan bukan TNI," kata JK di Jakarta, Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, diwawancarai secara terpisah Ketua Tim Ahli Ekonomi Wapres Sofyan Wanandi menyatakan TNI yang bisa direkrut oleh KPK bukanlah TNI aktif. Sofyan menjelaskan wacana ini sama saja dengan perekrutan profesional karena status TNI yang menjadi penyidik bukan TNI aktif.
Sebelumnya, telah mencuat wacana perekrutan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjadi pejabat dan pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan UU No.30/2002 tentang KPK, penyidik dapat diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Namun, UU tersebut tidak menjelaskan secara detail bahwa penyidik KPK harus berasal dari unsur kepolisian.
Sementara itu, dalam Pasal 47 ayat 1 UU No.34/2004 tentang TNI disebutkan bahwa seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pada ayat 2 dijelaskan pula prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.
Untuk diketahui saat ini penyidik KPK berasal dari unsur Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan juga penyidik independen. (utd)