"Konsekuensinya jadi rancu. Apa relevansinya TNI yang templatenya alat pertahanan negara, berubah jadi penegak hukum?" ujar Hanafi, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Undang-Undang KPK maupun TNI tidak mengatur tentang penugasan personel TNI ke KPK.
"Tidak ada lembaga KPK dalam Undang-undang TNI," kata Hanafi. Oleh karena itu ia berharap KPK tidak memperkeruh situasi. "Biarkan TNI tetap profesional." (Baca juga: KPK Jamin Tak Bakal Tabrak Aturan untuk Pekerjakan TNI)
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan posisi yang kosong di tubuh lembaga antirasuah adalah Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, dan Kepala Biro Umum.
Jabatan Direktur Pencegahan pun kosong lantaran Johan Budi diangkat sebagai pimpinan sementara KPK.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebelumnya menyatakan bahwa KPK menawarkan posisi sekretaris jenderal untuk prajuritnya. Namun, pernyataan ini kemudian dibantah oleh KPK. (Baca juga: KPK Bidik Prajurit TNI untuk Direkrut) (sur)