"Kalau UU diubah, bisa jadi pilkada tidak 2015," ujar Hadar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan sudah kami buat. Kami tidak bisa mundur lagi karena bisa jadi pemilunya nanti tidak jalan di 2015. Enggak bisa juga kami disuruh-suruh mengubah tanpa ada landasannya," ujar Hadar.
Usulan revisi terbatas UU Pilkada pertama kali muncul saat Komisi II dan pimpinan DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU, Senin (4/5). Usulan tersebut disampaikan untuk memberi payung hukum bagi tiga butir rekomendasi yang dihasilkan Panitia Kerja Komisi II DPR dan pemerintah.
Rekomendasi pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkrah. Apabila belum inkrah, rekomendasi kedua adalah upaya islah. Namun islah ternyata belum bisa direalisasikan oleh Golkar.
Kemudian jika sampai tenggat pendaftaran calon pada 26-28 Juli belum ada putusan inkrah atau belum terjadi islah di tubuh partai bersengketa, maka rekomendasi ketiga ialah KPU diusulkan menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir meski belum inkrah. (obs)