Menurut Setnov –sapaan Setya Novanto, revisi UU Pilkada perlu segera dilakukan agar pelaksanaan pilkada serentak akhir tahun ini dapat berjalan lancar. (Baca juga: Rencana DPR Revisi UU Pilkada Dikecam)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, berkaitan dengan tiga pokok (rekomendasi syarat pencalonan pilkada) yang diusulkan DPR agar diterima KPU. Kedua, usulan KPU untuk revisi UU menjadi bagian yang disetujui rapat," kata politikus Partai Golkar itu.
KPU semula enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada, yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah. Kendati demikian, rekomendasi tersebut akhirnya diterima seiring rencana revisi terbatas UU Pilkada. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum bagi partai politik yang bersengketa untuk dapat tetap ikut pilkada.
Secara terpisah, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia mengecam rencana revisi UU Pilkada yang menurut mereka dilakukan atas dasar desakan sesaat. Revisi UU Pilkada demi mengakomodasi kepentingan partai politik bersengketa dinilai dapat merusak sistem yang sudah dibangun hanya karena nafsu ingin berkuasa. (Baca juga: Rekomendasi DPR ke KPU Bisa Kacaukan Pelaksanaan Pilkada) (agk)