Tiga lantai ruko dengan neon-box Kimi Baby Shop di bagian depan itu diketahui menjadi tempat tinggal dan kantor 30 warga asing yang terdiri dari 10 orang warga Taiwan dan 20 warga Tiongkok, selama hampir satu tahun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto memastikan, puluhan warga asing itu melakukan tindak pidana cyber crime internasional. (Baca juga: Indonesia Disebut Negara Rawan Kejahatan Cyber)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang modus kedua melakukan penipuan berpura-pura sebagai pihak kepolisian yang menahan salah satu anggota keluarga korban, kemudian meminta tebusan lewat transfer bank.
Hingga kini, Heru mengatakan, pihaknya masih menelusuri rekening yang digunakan sebagai penerima uang hasil hack kartu kredit yang mereka lakukan.
Dia menceritakan, dari penyelidikan awal, puluhan pelaku itu digaji sekitar 2000 RMB atau setara dengan Rp 4 juta per orang. "Tapi itu masih berdasarkan keterangan mereka. Kami masih terus menyelidiki," ujarnya. (Baca juga: Router dan CCTV, Dua Alat untuk Curi Uang dari Rekening)
Diketahui, 30 warga asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan paspor resmi dengan Visa on Arrival. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan terus melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan jaringan internasional dengan pihak imigrasi dan pihak kepolisian di China dan Taiwan.
"Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan kepolisian di RRC, dan para pelaku ini akan ditahan di Imigrasi," kata Heru.
(hel)