Priharsa menjelaskan, KPK terus menguak modus korupsi melalui pemanfaatan sisa haji, pengadaan katering, dan pemondokan. "Belakangan sejumlah swasta termasuk wartawan dipanggil. Pemanggilan itu adalah konfirmasi apakah ada pelanggaran atau tidak," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jumat (8/5), KPK memanggil sembilan orang saksi yang empat di antaranya berprofesi sebagai wartawan. Sembilan saksi yang dimintai keterangan yakni Intan Fahdiana Ismail (wartawan), Ikhwanul Ikram Mashuri (wartawan), Ruby Rizwardy Matondang (wartawan), Nurul Huda Aspari (wartawan), Muhamad Ilyas Idris Sadikin, Muhamad Iskandar Asri Sulisyani, Nurendro Sukomo Sigit, Isa Muksin Kurdi, dan Priyantono Oemar Adiprawiro. (Baca: KPK Periksa Wartawan Soal Pemanfaatan Sisa Kuota Haji)
Dari sembilan orang tersebut, tak seluruhnya hadir. KPK bakal mengagendakan pemeriksaan ulang untuk saksi dengan surat pemanggilannya kembali. "Nanti kita coba panggil ulang. Kalau mereka berangkat dari fasiltias Kementerian Agama bentuknya seperti apa. Apakah liputan atau mereka sebagai PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji)," ujarnya.
(obs)