Informasi Hassan dibutuhkan untuk menguak tabir modus korupsi yang dilakukan dirinya dan kedua tersangka lain yang telah ditahan. Keduanya adalah Direktur Utama PT BBJ Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham PT BBJ Sherman Rana Krishna. (Baca: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kasus Bappebti)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka disangkakan memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya untuk memuluskan permohonan izin operasional.
Kasus Bappebti merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Syahrul delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, pada 12 November 2014.
Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional. (obs)