Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek menyatakan, "Penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup,” katanya saat membacakan putusan, Selasa (12/5).
Sebagaimana dikutip dari laman detik.com, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Yuningtyas menyatakan pemulihan nama baik dan hak-hak Ilham Arif. Sedang permintaan ganti rugi Rp 1.000 tidak dikabulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Ilham Arif ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun 2006-2012.
Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar. Ilham diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Selain Ilham, KPK juga menetapkan Dirut PT Traya Tirta Hengki Widjadja sebagai tersangka dari pihak swasta. (hel)