"Kami akan melakukan upaya hukum apakah kasasi atau PK (Peninjaiuan Kembali) dalam waktu yang tidak begitu lama, yang dianggap perlu dalam menanggapi putusan praperadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Selasa (12/5).
Untuk memutuskan langkah hukum pastinya, KPK bakal menunggu salinan putusan atau keterangan dari Biro Hukum yang mengikuti sidang putusan, Selasa siang. "Pertimbangan-pertimbangan hakim terkait praperadilan isinya apa aja. Selintas dengar, ini berkaitan KPK yang dipahami hakim tidak bisa menunjukkan dua alat bukti permulaan yang cukup," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.
Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan. (pit)