"Untuk menyambut uang besar ini desa harus bikin RPJM, rencana desa, anggaran desa. Yang katanya gampang bikinnya. Akan sangat bahaya kalau yang penting ada dulu. Ini sangat mengerikan," ujar Henry dalam acara Seminar Masalah Kawasan Perdesaan di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengidentifikasi aset desanya apa saja. Bisa tanah atau pertanian. Kemudian membangun rencana aset, ini mau diapain, mau dikelola bagaimana. Mana dikelola rumah tangga masing-masing, mana dikelola desa," kata Martua menjelaskan.
"Membatasi penguasaan tanah oleh segelintir orang karena banyak sekali yang dikuasai segelintir orang saja, baik orang kota apa desa," kata Martua.
Akibatnya, banyak warga yang bekerja sebagai buruh dengan menggarap lahan orang-orang yang memiliki tanah. Kemudian terjadi ketimpangan pendapatan antara si empunya tanah dan buruh.
"Di desa kalau buruh mengerjakan tanah orang lalu bagi hasil. Biasanya setengah pemilik tanah. Setengah pekerja. Kalau petani diberikan akses tanah, dia bisa dapat dua kali lipat," ungkap Martua.
Untuk itu, Martua menganjurkan bagi desa yang memiliki permasalahan penguasaan lahan agar menggunakan dana desa untuk membelinya kembali demi kepentingan masyarakat. "Desa kan sekarang punya banyak uang. Lobi, beli kembali. Kalau tanah tidak legal tarik,”katanya.
Nantinya, lanjut dia, desa bisa memberikan lahan itu untuk digarap masyarakatnya atau bisa juga dengan meminjamkan tanah itu pada para petani. Yang terpenting tujuannya tetap menyejahterakan masyarakat.
"Hasilnya saja untuk desa. Tiga perempat untuk petani. Supaya desa punya pendapatan rutin juga. Jangan lagi jadi tuan tanah baru," ujar Martua.