"Saya tidak pernah mengeluarkan surat tugas. (Kalau pejabat setingkat eselon dua) kepada bawahannya bisa. Seharusnya diawali dengan pembentukan tim baru kemudian ditunjuk siapa yang memimpin yang akan mengeluarkan surat tugas," ucap Marzan bersaksi untuk Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada praktiknya, mereka bekerja sebagai anggota konsultan yang seharusnya dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang konsultan, PT Cinipta Triuma Jaya.
Penyeleksian dilakukan dengan melihat teknis evaluasi dan biaya yang ditawarkan para perusahaan. "PT Cinipta di peringkat pertama. Kualifikasi tenaga ahli jadi bobot paling besar, kami evaluasi dari administrasi. Seperti tingkat pendidikan dilihat dari sertifikat. Semua masing-masing ada nilainya," ujar Theodore.
Udar didakwa melanggar hukum karena melibatkan BPPT dalam konsultasi pengawasan. Duit sekitar Rp 484 juta untuk Paket I dan Paket II pun mengalir ke kantung pegawai BPPT.
Udar sempat menangkis tindak pidana tersebut. "Ada Memorandum of Understanding (MoU) bantuan teknis antara Gubernur DKI Jakarta (Joko Widodo) dengan BPPT," katanya usai sidang, Rabu pekan lalu.
Namun, Udar tetap didakwa melanggar melakukan korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar untuk tahun anggaran 2012.
Atas tindak pidana tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (obs/sip)