"Sampai detik ini (surat permohonan grasi Antasari) belum sampai di meja saya," ujar Presiden usai meresmikan groundbreaking Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Kodam Jaya, Pinang Ranti, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (13/5).
Ketika ditanya apakah dirinya akan mengabulkan atau menolak grasi yang diajukan Antasari, Jokowi belum mau berkomentar. Pasalnya, ia belum tahu apa isi surat permohonan grasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun tak ingin menjawab soal kemungkinan respon yang akan diberikan setelah membaca surat permohonan grasi tersebut. "Lah kan belum sampai di meja saya. Gimana kemungkinan? Jangan-jangan enggak sampai ke meja saya," ujar Jokowi.
Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, maka dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia pun sebenarnya sempat mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi itu ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (pit)