"Jika harus ada rehabilitasi, kami siap membantu," ujar Erlinda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama anak D memang sangat tertekan, secara fisik ada beberapa luka yang kasat mata," kata Erlinda.
Oleh sebab itu, ia mengatakan ada dua pola rehabilitasi yang akan dilakukan oleh KPAI kepada kelima anak ini yakni tindakan bernain dan tindakan kembali ke alam. Mengenai waktu rehabilitasi, lanjut Erlina, dibutuhkan sekitar tiga bulan hingga satu tahun.
Kemarin petugas Polda Metro Jaya mengevakuasi lima orang anak dari Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37 yang diduga ditelantarkan orang tuanya.
Evakuasi ini berawal dari laporan warga dan KPAI tentang D yang sekitar sebulan tak diperbolehkan masuk rumah. Saat meringsek masuk ke dalam rumah, petugas menemukan empat anak lainnya.
Salah seorang tetangga mengatakan keluarga itu sudah mengontrak selama 5 tahun di rumah tersebut. Selama ini tetangga sangat jarang melihat ada aktivitas penghuni rumah pada siang hari. Mereka keluar rumah dengan menggunakan mobil. (sur)