"Tidak ada yang bisa menceritakan dengan lengkap kronologi kejadian, sehingga komisi pengawas Peradi menghentikan penyelidikan kasus BW karena tidak ada unsur dan bukti yang cukup," ujar Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan dalam diskusi di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peradi menyatakan, Polri melakukan tindakan sewenang-wenang dan menganggap bahwa kasus yang di sangkakan oleh Bareskrim kepada Bambang merupakan kejahatan terhadap profesi.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari lalu saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Berita penangkapan Bambang sempat dibantah Wakil Kepala Polri saat itu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat menjawab pertanyaan Juru Bicara KPK kala itu Johan Budi Sapto Pribowo.
Kepala Divisi Humas Polri mengumumkan status Bambang sebagai tersangka pada Jumat siang dengan tuduhan memerintahkan orang lain menyampaikan kesaksian palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010. Penyidik menangkap Bambang setelah menerima laporan kasus itu pada 19 Januari, diikuti surat perintah penyidikan dan penggeledahan pada 20 Januari, dan surat penangkapan terbit 22 Januari 2015. (rdk)