"Harus lapor. Kalau ada tindakan kekerasan kemudian tidak melapor, itu tidak seharusnya. Ada pencabulan misalnya lalu tidak melaporkan malah dibiarkan, itu dilarang Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Komisioner KPAI Susanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya di forum-forum arisan RT/RW terintegrasi nuansa ramah anak, sosialisasi ramah anak, diskusi tentang penanganan dan sebagainya terkait kasus itu," ucap Susanto.
Adanya kasus penelantaran anak yang terjadi di Cibubur membuat KPAI memberi predikat lingkungan tidak ramah anak. "Kasus ini menunjukkan lingkungan RT/RW belum ramah anak," katanya.
Susanto mengatakan tak sulit untuk mewujudkan lingkungan ramah anak. Indikatornya ialah ada komunikasi dengan lingkungan ketika masalah terhadap anak muncul. "Ada mekanisme pelaporan dan penanganan ketika ada anak terlantar. Ada fasilitas ruang publik yang nyaman buat bermain dan berekspresi buat anak," kata dia.
Dugaan penelantaran anak terkuak setelah polisi mengevakuasi salah satu rumah rumah di Cluster Nusa II Blok R RT 03/RW 11 Perumahan Citra Gran Cibubur atas dasar laporan warga yang berempati terhadap D, anak ketiga pasangan Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, yang telah sebulan lebih tak boleh masuk rumah sehingga dirawat seadanya oleh tetangga sekitar dan tidur di pos jaga atau rumah-rumah tetangga.
Salah seorang tetangga mengatakan keluarga Utomo sudah mengontrak selama lima tahun di rumah itu. Selama ini tetangga jarang melihat aktivitas penghuni rumah pada siang hari. Mereka keluar rumah dengan menggunakan mobil.
Pada penggeledahan lebih lanjut, polisi bahkan menemukan sabu-sabu di salah satu kamar di rumah tersebut. Pasangan orangtua yang memiliki lima anak itu pun terbukti positif narkotika setelah dites urine. Keduanya kini diperiksa intensif Polda Metro Jaya, sementara kelima anak mereka sulit bersosialisasi karena selama ini terisolir dalam penanganan KPAI. (pit)