"Surat itu saya terima pada 11 Mei diantar oleh Sekretaris Dinas Pendidikan ke ruang kerja saya," kata Retno saat konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengatakan pada 14 April lalu, saat pelaksanaan UN SMA, dirinya memang hadir di SMAN 2 Gajah Mada, Jakarta Barat untuk memenuhi undangan wawancara dari salah satu stasiun televisi swasta tentang UN.
Ia mengaku meninggalkan sekolah selama satu jam. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi kewajiban kepada media massa untuk memberikan informasi soal kecurangan UN.
"Kebocoran UN bukan hanya terjadi di Aceh dan Yogyakarta. Karena soal-soal UN beririsan, maka kebocoran sesungguhnya terjadi di wilayah-wilayah lainnya," katanya.
Soal ketidakhadirannya di SMA Negeri 3 Retno mengaku sudah menyampaikan surat permohonan maaf dan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan pada 27 April lalu.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyatakan pihaknya telah bersikap objektif dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Retno. Ia enggan berkomentar banyak soal dugaan adanya kesewenang-wenangan dalam pemberhentian tersebut.
"Silakan saja menafsirkan macam-macam. Saya tidak mau komentar terkait anggapan adanya sentimen kepada Retno," kata Arie saat dihubungi. (Baca juga: FSGI: Jumlah Laporan Kecurangan UN Menurun) (sur/sur)