"Bila pada tahun lalu nilai UN IPA SMAN 3 menduduki peringkat 126, tahun ini naik jadi 59. Tahun lalu UN IPS SMAN 3 mendapatkan peringkat 100, sekarang naik jadi 57," kata Retno di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Minggu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah 12 tahun Retno mengaku berjuang agar UN tidak lagi jadi penentu kelulusan. Sekretaris Federasi Serikat Guru Indonesia ini bahkan sampai ke Mahkamah Agung untuk memperjuangkan hal tersebut. "Saya juga mendampingi siswa yang berupaya bunuh diri karena UN," ujarnya.
"Saat Retno menjabat sebagai kepsek SMAN 76 Jakarta, ia mengembalikan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) mencapai Rp 400 juta di akhir 2014," kata Heru.
Retno sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta. Saat ini dia hanya sebagai guru biasa di SMA Negeri 13 Jakarta Utara.
Pemberhentiannya tersebut dinilai tindakan sewenang-wenang. Pasalnya alasan alasan pemberhentian hanya karena ia tidak berada di SMA Negeri 3 saat UN. Ia tidak ada di sekolah untuk kepentingan wawancara dengan media massa soal kecurangan UN.
Surat pemberhentiannya ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman 7 Mei lalu dalam Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015.
Adapun, saat dikonfirmasi, Arie menyatakan pihaknya telah bersikap objektif dalam mengeluarkan SK tersebut. "Silakan saja menafsirkan macam-macam. Saya tidak mau komentar terkait anggapan adanya sentimen kepada Retno," kata Arie saat dihubungi.
Arie mengatakan penjelasan Retno berbeda dengan hasil sidak pihaknya ke SMAN 3. "Kalau tidak jujur apakah pantas masih menjabat sebagai kepsek? Berdasarkan prosedur yang ada, Badan Pertimbangan Jabatan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan posisi Retno sebagai guru di SMAN 13 Jakarta Utara," kata Arie. (sur)