Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan instansinya telah mengkaji mengenai kebijakan tersebut usai melarang pengiriman TKI ke Timur Tengah.
"Ketika memutuskan aturan itu, saya memutuskan ada hard policy ke Timur Tengah yang artinya menutup melarang. Sementara untuk negara Asia Pasifik, kami terapkan soft policy dengan memperketat proses penempatan dan perlindungan TKI," kata Hanif saat ditemui di Kantor Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/5).
Sebelumnya ia mengungkapkan larangan pengiriman TKI ke Timur Tengah diterapkan karena negara-negara di sana umumnya masih menerapkan sistem kafalah atau sponsorship. Beberapa negara yang sudah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tujuan TKI mencari nafkah adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menghentikan penempatan PRT di seluruh negara Timur Tengah.
"Hak privasi majikan di sana sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan," ujar Hanif dalam keterangan resmi di kantornya, Jakarta, Senin awal April lalu. Hanif memastikan bakal menandatangani Surat Keputusan Menteri terkait kebijakan tersebut pada pekan depan. Sediktnya, tercatat ada 21 negara yang akan disetop untuk menjadi lokasi penempatan TKI yang hendak menjadi pembantu rumah tangga.
(sip)