Namun, hingga berita ini diturunkan, harapan tim kuasa hukum Wanipah terkait bantuan Komisi IX DPR untuk memberikan tekanan kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah Tiongkok sepertinya masih bertepuk sebelah tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Wanipah, Iskandar Zulkarnaen, berencana membawa keluarga kliennya ke Komisi IX, Kementrian Luar Negeri dan Kemenko Polhukam serta instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan permasalahan TKI.
Wanipah ditangkap kepolisian Tiongkok pada tahun 2010 lalu. Dia ditangkap di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, karena kedapatan membawa heroin dengan berat sekitar satu kilogram.
Kepolisian setempat kemudian mendakwa Wanipah sebagai bagian dari sindikat narkotik internasional. Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman mati kepada Wanipah pada 2012. Vonis itu kemudian mendapatkan penundaan pelaksanaannya selama dua tahun.
Merujuk data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Indramayu, Wanipah hanyalah satu dari belasan ribu rekan sekampungnya yang mencari pekerjaan di luar negeri.
Pada 2014, jumlah TKI asal Indramayu mencapai 19.428 orang. Angka ini meningkat dari jumlah tahun sebelumnya yang mencapai 17.849 orang.
Wanipah pun bukan satu-satunya TKI yang menanti eksekusi mati di luar negeri. TKI asal Indramayu lainnya, Siti Qomariah misalnya, juga menanti pelaksanaan hukuman mati di Malaysia. (meg)