Menurut Direktur Tipideksus, Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, gelar perkara tersebut dilakukan hari ini di ruang rapat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), Jakarta.
"Gelar perkara mengenai aliran dana. Di PPATK kami paparkan duduk perkaranya, kemudian bahwa kondensat itu diambil alih TPPI dengan nilai US$ 3 miliar. Sementara penjualannya US$ 4 miliar," kata Viktor di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa uang tidak dibayar? Lalu mengalir ke mana saja ini?" kata Viktor.
"PPATK harus menelusuri aliran dana ini," kata Viktor.
Kasus berawal pada saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas) sejak Mei 2009 hingga Maret 2010 silam.
Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.
Selain itu, menurut Viktor, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas sudah bisa mengetahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (meg)