Menurut Hadi, seluruh permohonan Keberatan Pajak Wajib Pajak menjadi kewenangan Dirjen Pajak, sesuai Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pernyataan JK, Hadi juga mengaku mendapat dukungan atas pernyataan pimpinan KPK non-aktif, Abraham Samad. Menurut Hadi, Abraham pernah mengatakan bahwa institusinya tidak pernah mengadili atau mempersoalkan secara hukum diskresi atau kebijakan, kecuali kebijakan tersebut lahir karena ada kickback.
Atas dasar tersebut, Hadi pun meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus. Dalam penyelesaian Keberatan Pajak sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan, Hadi katakan, tidak termasuk ke dalam perbuatan pidana dan wilayah pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi.
Hadi mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Hadi sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan sebelumnya, namun kemudian dicabut tanpa alasan yang jelas.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA dan pernyataan menolak permohonan tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak.
Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan.
Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agar diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA. (rdk)