"Itu bukan gelar perkara tapi diskusi internal. Saya pernah diundang ke Bareskrim sekitar pertengahan April. Undangan diskusi, minta masukan, dan itu informal," kata Yenti kepada CNN Indonesia, Selasa (19/5).
Dalam diskusi internal, pakar hukum lainnya juga hadir yakni Chairul Huda dan Nasrullah. Mulanya, mereka membahas beragam perkara hingga mengerucut ke perkara dugaan gratifikasi mantan Kepala Biro Pembinaan dan Karier Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Yenti hanya melihat berkas selama lima menit dan menjelaskan bahwa pihak Polri harus dapat meyakinkan masyarakat jika menurut mereka KPK tak cukup bukti dalam penetapan tersangka Budi Gunawan.
Yenti pun menjelaska dirinya belum mendalami tentang status Budi Gunawan apakah statusnya dapat dinaikkan atau tidak. "Karena saya datang bukan untuk itu. Saya tidak tahu kalau itu," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri (Tipideksus Bareskrim) menganggap kasus dugaan gratifikasi yang menjerat orang nomor dua Korps Bhayangkara tersebut tidak pernah ada dan tak layak dilanjutkan. Anggapan ini diambil berdasarkan gelar perkara internal pada April lalu.
Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan, gelar perkara internal itu menyimpulkan demikian dengan merujuk kepada hasil sidang praperadilan yang sudah memutuskan status tersangka Budi tidak sah.
Namun, ihwal gelar perkara dibantah langsung oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. Budi Waseno menyatakan, kesimpulan itu belum menjadi keputusan resmi institusinya. Untuk mencapai keputusan resmi, pihaknya masih menunggu gelar perkara bersama pihak-pihak yang pernah menangani kasus ini, yakni KPK dan Kejaksaan Agung. (hel)