Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, rapat pimpinan gabungan akan membahas beberapa hal. Salah satunya soal hak menyampaikan pendapat (HMP) untuk Gubernur DKI Jakarta atau Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat paripurna April lalu, DPRD DKI Jakarta memang telah merecanakan akan membahas tindak lanjut hasil hak angket. (Baca juga: Ketua DPRD DKI: Situasi Politik Tak Mendukung Bahas HMP Ahok)
Pansus memutuskan bahwa Ahok bersalah saat mengajukan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri Februari lalu. Selain itu, pansus juga menyatakan bahwa Ahok memiliki etika yang tidak pantas sebagai Kepala Daerah. Pansus juga meminta Pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat itu memutuskan untuk membawa hasil kerja pansus hak angket ke dalam Rapat Pimpinan sebelum memutuskan langkah yang diambil setelahnya.
"Saya (akan) pelajari apa yang disampaikan ketua angket. Keputusannya nanti pasca Kongres PDIP, nanti kami akan kaji dahulu," kata Prasetyo.
(sur)