"Tuntutan tidak berdasar hukum. Seharusnya terdakwa (Swie teng) dibebaskan dari Pasal 21 UU Tipikor," kata Samsul Huda membacakan nota pembelaan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurutnya, Swie Teng tak memerintahkan anak buahnya untuk memindahakan dokumen lantaran ingin menghilangkan jejak korupsi. Samsul berdalih, kliennya telah menyuruh pegawainya untuk memindahkan dokumen ke Sentul City, Bogor, sebelum perkara ini terkuak. Alasannya, kantor PT Bukit Jonggol Asri (BJA) akan berpindah lokasi. (Baca juga: Bos Sentul City Akui Ingin Hilangkan Jejak Suap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Swie Teng didakwa mendesain modus pengaburan bukti korupsi dengan memerintahkan sederetan anak buahnya, Teteung Rosita, Roselly Tjung, dan Dian Purwheny untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2754,85 hektare atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor. (Baca juga: Duit Suap Kasus Hutan untuk Biaya Nikah Anak Bos Sentul City)
Saat sidang pemeriksaan saksi, Roselly Tjung alias Sherly, mengaku Swie Teng telah menyuruh dirinya memindahkan dokumen perusahaan. Pemindahan dokumen dilakukan setelah perantara suap, Yohan Yap, tertangkap tangan oleh KPK pada tanggal 7 Mei 2014.
"Pak Cahyadi telepon, tanya, kalian sudah pindah belum? Dengan nada marah. Dia bilang coba kamu kembali, beresin (dokumen)," ujar Sherly menirukan ucapan Swie Teng, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/4).
Kemudian, menurut kesaksian anak buah lainnya, Luciana Herdiani, dokumen tersebut dibawa ke perusahaan lain satu grup, PT Fajar Abadi Masindo (PT FAM), di daerah Pulogadung, Jakarta. Setelah mendekam selama dua hari di gudang perusahaan, dokumen kemudian dipindahkan ke Tangerang. "Selanjutnya di bawa ke Sentul," kata Luci.
Anak buah lainnya, Teteung Rosita, mengaku mendapat perintah dari Swie Teng untuk memindahkan sejumlah dokumen PT BJA. "Suara yang mirip Pak Cahyadi itu nyuruh saya langsung untuk mengamankan dan beres-beres dokumen, 'Tolong kamu beres-bereskan dokumen'. Tapi waktu itu saya panik dan kalut," ujar Teteung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3).
Dokumen yang dimaksud Teteung, tak hanya dokumen kertas melainkan dokumen lain dalam email berupa surat rekomendasi kawasan hutan PT BJA dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor. Setelah mendapat perintah, Rosita pun menghapus email dan bersama rekan kantornya segera memilah sejumlah dokumen untuk dimasukkan ke dalam kardus. (sip/sip)